Sukoharjo, 28 April 2022 — Presma UBY dan staffnya sedang memediasi resolusi konflik kedua belah pihak

Pengawalan khasus pemerasan dan pengancaman terhadap 5 Mahasiswa Universitas Boyolali yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dikawal oleh BEM KM UBY berdasarkan dari laporan mahasiswa yang diintimidasi melalui pesan di whatssap yang meminta mahasiwa KIP tersebut untuk membayar uang sebesar Rp100.000 per Mahasiswa dengan ancaman jika tidak membayar, KIP-Kuliah akan bermasalah. Selesai dengan mediasi antara Kementrian Advokasi, Aksi Strategis, dan Propaganda BEM KM UBY dengan oknum tersebut melalui pesan suara, oknum tersebut mengindahkan permintaan dari BEM KM UBY, untuk :

  1. Uang Mahasiswa sebesar Rp100.000 dikembalikan ke rekening masing-masing mahasiswa yang menjadi korban.
  2. Pihak tersebut meminta maaf terhadap ke 5 mahasiswa Universitas Boyolali tersebut. Dan dilanjutkan sosialisasi dan edukasi ke mahasiswa yang menjadi korban.

“Berdasarkan kajian dari BEM KM UBY terkait dengan khasus ini kita dapat mengenai Pasal 369 KUHP juncto Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) UU ITE. Namun, upaya mediasi ini kita ambil dikarnakan beberapa pertimbangan” ujar Muhammad Cahyo Adi Mentri Advokasi, Propaganda dan Aksi Strategis BEM KM UBY.